Fikih Wakaf (Bag. 5): Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya?
Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya.
Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya?
Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]
Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini:
Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif).
Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat.
Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya.
Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah,
شرط الواقف كنصِّ الشارع
“Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.”
Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama
Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja?
Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut.
Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara
Pendapat pertama
Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu.
Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan,
أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ
”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.`” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632)
Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya.
Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara).
Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf.
Pendapat kedua
Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir.
Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil:
Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan.
Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara.
Manakah pendapat yang lebih kuat?
Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran.
Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya.
Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan,
“Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245)
Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita?
Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan,
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab.
Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf
Lanjut ke bagian 6: [Bersambung]
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel asli: https://muslim.or.id/92324-fikih-wakaf-bag-5-bolehkah-wakaf-sementara-dan-tidak-selamanya.html